TEMPO.CO, Jakarta -Hakim Ketua Rustiyono terheran-heran lantaran Lurah Kalideres, Muhammad Fahmi, tak tahu-menahu ihwal keributan di PT Nila Alam pada 8 Agustus 2017 lalu yang melibatkan Hercules Rosario Marshal dan anak buahnya.
Hal tersebut terungkap saat Rustiyono menanyakan ihwal kasus itu kepada Fahmi. "Kalau soal ribut-ribut, saya tidak tahu, pak," kata Fahmi menjawab pertanyaan Rustiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 30 Januari 2019.
Baca : Sidang Kasus Hercules, Hakim Periksa Saksi Lurah Hingga Pengacara
Rustiyono bingung lantaran lokasi keributan di PT Nila Alam berada di wilayah kuasa Fahmi, yaitu Kelurahan Kalideres. Ia pun mempertanyakan hal tersebut.
"Kan itu PT Nila Alam ada di wilayah saudara saksi? Masa saudara tidak tau?" ujar Rustiyono. Fahmi pun menjawab, "Iya, pak. Saya hanya tau dari media saja."
Adapun Hercules menguasai lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus-6 November 2018.
Hercules Cs memasang plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik Thio Ju Aw dengan ahli waris bernama Handi Musawan. Anak buah Hercules yang dipimpin oleh Fransisco Soares Recardo alias Boby baru angkat kaki setelah polisi menangkap Hercules beserta 11 anak buahnya.
Simak pula :
Di Persidangan, Hercules Bantah Keterangan Enam Saksi Sekaligus
Fahmi mengatakan dirinya tak mengetahui secara mendalam ihwal PT Nila Alam. Ia hanya sekedar mendengar soal perusahaan tersebut. Dirinya juga tak tau secara detil ada bangunan apa saja di atas lahan milik PT Nila Alam serta siapa pemiliknya. "Saya hanya tau plangnya saja," tutur Fahmi.
Hakim kasus Hercules tersebut lantas menasihati Fahmi. Sebagai lurah, kata Rustiyono, Fahmi seharusnya mengetahui peristiwa apa saja yang berada di daerah tugasnya. "Lain kali saudara harus tahu. Itu kan wilayah saudara, tempat kerja saudara," ucap dia.